Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dalam Kemasan Bekas Minuman di Serang

Raimas86
Sabtu, 19 Juli 2025
Last Updated 2025-07-19T08:11:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??




 Serang, Raimas86.info


Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman instan oleh dua tersangka di Kota Serang.


Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.


“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu.


Tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabBu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.

Tersangka WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.


Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.


“Petugas melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan,” ujar Wiwin.


Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua handphone, dan sejumlah kemasan minuman.


WR disebut mendapat imbalan Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap pengantaran, sementara AP menerima bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menyebarkan barang.


“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” ujar Wiwin.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.



“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba,” ujar Wiwin.


Sumber : antaranews.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan