Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Pemko Tanjungbalai Larang PMI Non Prosedural dan Sosialisasikan Prosedur Resmi

Raimas86
Selasa, 01 Juli 2025
Last Updated 2025-07-01T04:47:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 


Tanjungbalai , Raimas86.info


Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural.




Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama   bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025) Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :




1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).




2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.



3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara  kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.




Sumber: 1detik.asia

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan