Manado, Raimas86.net-
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial PN alias Kudah Tua (43), warga Kelurahan Sario, Kota Manado, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan rumah dan tindak kriminal lainnya.
PN diamankan pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang dikenal dengan julukan Kudah Tua tersebut diduga hendak melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi sementara dari pemeriksaan penyidik, PN diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di beberapa wilayah Kota Manado.
Sejumlah wilayah yang disebut dalam penyelidikan di antaranya Sario, Wenang, Tuminting, dan Tikala. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan aksi tersebut.
PN disebut telah cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya. Namun, untuk memastikan keterlibatannya dalam setiap perkara, penyidik masih mendalami sejumlah laporan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan Masih Didalami
Dalam proses penangkapan, beredar informasi bahwa PN sempat berupaya melarikan diri. Namun, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai adanya penggunaan senjata api maupun tindakan penembakan dalam proses penangkapan tersebut.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak Polresta Manado.
Saat ini, PN telah diamankan oleh Tim URC Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Hingga berita ini diterbitkan, Raimas86 masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polresta Manado terkait kronologi lengkap penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan kepada PN.
(Redaksi)
Sumber : jurnalisme.info



