Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 42,95 Gram Sabu di Ketapang

Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-19T07:40:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Ketapang (Kalbar), Raimas86.net

Polda Kalbar Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S alias J (57) yang diduga sedang membawa sejumlah narkoba jenis sabu. Warga Kota Pontianak tersebut diamankan saat mengendarai sebuah mobil di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Rabu (12/08/2026) sekira Pukul 15.00 Wib. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 3 kantong plastik putih berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 42,95 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Kota Pontianak.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap terkait adanya dugaan seseorang yang sedang membawa sabu dari arah kota Pontianak menuju ke Kalimantan Tengah.


“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang.


Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang–Undang Negara Republik.

Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026/tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas AKP Bagus.


sumber : indometro.id

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan